
Surakarta, 24 Juli 2026-Upaya mewujudkan masyarakat yang berkeadilan gender dan ramah terhadap anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik keluarga, lembaga pendidikan, komunitas, maupun masyarakat secara luas. Isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan Bincang Santun #3 bertema “Mengarusutamakan Gender dan Ruang Ramah Anak di Masyarakat” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 19.00–20.30 WIB.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Khasan Ubaidillah, M.Pd. dan Mila Faila Shofa, M.Pd., dosen Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) UIN Raden Mas Said Surakarta, serta Hj. Mufida Wijayati, dosen UIN Jurai Siwo Lampung. Ketiganya hadir untuk berbagi pandangan dan memperkaya diskusi mengenai pentingnya membangun kesadaran gender sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang mampu menjamin pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak.
Pemilihan tema ini berangkat dari pentingnya menempatkan kesetaraan gender dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Dalam masyarakat, pemahaman mengenai gender masih perlu terus diperkuat agar tidak melahirkan stereotip, pembatasan kesempatan, maupun perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, pengarusutamaan gender perlu dipahami sebagai upaya mengintegrasikan perspektif kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, hingga pengambilan keputusan di masyarakat.
Pengarusutamaan gender bukan sekadar membicarakan perbedaan antara laki-laki dan perempuan, melainkan juga mendorong terciptanya kesempatan, akses, partisipasi, dan manfaat yang adil bagi setiap orang. Dalam konteks pengasuhan dan pendidikan anak, pemahaman tersebut menjadi penting agar anak laki-laki maupun perempuan memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar, bermain, bereksplorasi, menyampaikan pendapat, dan mengembangkan potensi dirinya. Anak tidak seharusnya dibatasi oleh anggapan bahwa aktivitas, cita-cita, atau kemampuan tertentu hanya pantas dimiliki oleh jenis kelamin tertentu.
Di sisi lain, pembahasan mengenai ruang ramah anak menekankan pentingnya menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Ruang ramah anak tidak hanya dimaknai sebagai ketersediaan fasilitas fisik yang sesuai dengan kebutuhan anak, tetapi juga mencakup kualitas interaksi, pola komunikasi, budaya pengasuhan, serta sikap masyarakat dalam memperlakukan anak. Lingkungan yang ramah anak harus mampu memberikan perlindungan dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, eksploitasi, dan berbagai bentuk perlakuan yang dapat menghambat perkembangan anak.
Keluarga menjadi lingkungan pertama yang berperan dalam membentuk pemahaman anak mengenai kesetaraan, penghargaan terhadap orang lain, dan cara membangun relasi sosial yang sehat. Melalui pola asuh yang responsif dan tidak diskriminatif, orang tua dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk mengambil peran dalam kegiatan sehari-hari, mengekspresikan perasaan, mengembangkan kemandirian, serta belajar menghargai perbedaan. Nilai-nilai tersebut selanjutnya perlu diperkuat melalui lingkungan pendidikan dan masyarakat agar anak memperoleh pengalaman yang konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), tema ini memiliki relevansi yang erat dengan tanggung jawab pendidik dalam menyelenggarakan pembelajaran yang menghargai keberagaman dan kebutuhan setiap anak. Pendidik PAUD perlu memiliki kepekaan terhadap kemungkinan munculnya stereotip gender dalam pemilihan permainan, pembagian tugas, penggunaan media pembelajaran, maupun interaksi di kelas. Anak perlu diberikan ruang untuk mencoba berbagai kegiatan sesuai minat dan tahap perkembangannya tanpa pelabelan yang membatasi potensi mereka.
Sebagai contoh, guru dapat memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak untuk terlibat dalam kegiatan bermain konstruktif, seni, olahraga, bermain peran, maupun aktivitas yang melatih kepemimpinan dan kerja sama. Guru juga perlu memilih cerita, gambar, alat permainan edukatif, dan media pembelajaran yang menghadirkan representasi beragam serta tidak memperkuat prasangka. Dengan demikian, pembelajaran PAUD tidak hanya berorientasi pada pencapaian aspek perkembangan anak, tetapi juga menjadi ruang untuk menanamkan nilai kesetaraan, empati, penghormatan, dan tanggung jawab sosial sejak usia dini.
Pembentukan ruang ramah anak juga membutuhkan sinergi antara satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Sekolah dapat mengembangkan kebijakan perlindungan anak dan membangun budaya komunikasi yang positif, sedangkan orang tua dapat memperkuat praktik pengasuhan yang menghargai suara dan kebutuhan anak. Masyarakat pun memiliki peran dalam menciptakan lingkungan sosial yang memungkinkan anak bermain, berinteraksi, berpartisipasi, dan tumbuh tanpa rasa takut. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa prinsip ramah anak tidak berhenti pada wacana, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Keterlibatan Dr. Khasan Ubaidillah, M.Pd. dan Mila Faila Shofa, M.Pd. sebagai dosen PIAUD UIN Raden Mas Said Surakarta dalam kegiatan Bincang Santun #3 menjadi bagian dari kontribusi akademisi dalam memperluas ruang diskusi publik mengenai kesetaraan gender, pendidikan anak usia dini, dan perlindungan anak. Partisipasi ini juga menunjukkan pentingnya keterhubungan antara dunia akademik dan persoalan sosial di masyarakat. Pengetahuan yang dikembangkan di perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi sumber refleksi sekaligus mendorong lahirnya praktik yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak dan tantangan kehidupan sosial.
Sementara itu, kehadiran Hj. Mufida Wijayati dari UIN Jurai Siwo Lampung turut memperkaya perspektif lintas institusi dalam membahas isu yang membutuhkan perhatian bersama. Pertukaran gagasan antarakademisi menjadi ruang penting untuk memperluas pemahaman, membangun kesadaran kritis, dan mendorong kolaborasi dalam menghadapi persoalan gender serta pemenuhan hak anak di tengah dinamika masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Bincang Santun #3, diskusi mengenai pengarusutamaan gender dan ruang ramah anak diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk meninjau kembali pola pikir, kebiasaan, dan praktik sosial yang berpotensi membatasi kesempatan atau mengabaikan kebutuhan anak. Kesetaraan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, sedangkan keramahan terhadap anak harus tercermin dalam cara orang dewasa mendengarkan, menghargai, mendampingi, dan melindungi mereka.
Pada akhirnya, mewujudkan masyarakat yang berkeadilan gender dan ramah anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap keluarga, pendidik, akademisi, dan anggota masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang menghormati martabat manusia, menjunjung kesetaraan, serta menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas. Melalui dialog dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan tumbuh masyarakat yang tidak hanya memahami pentingnya kesetaraan dan perlindungan anak, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Festival Kreativitas Anak 2026 Hadirkan Ruang Ekspresi Seni bagi Anak Usia Dini
3 pekan yang lalu - Kegiatan TerbaruSerasehan Mahasiswa Baru PIAUD 2026: Merajut Kebersamaan, Mengukir Cerita di Awal Perjalanan
1 bulan yang lalu - Kegiatan Terbaru